Friday, 19 June 2015

makalah hukum tindak pidana korupsi



A.                Latar Belakang Masalah
Korupsi yang semkin merajarela sehingga melahirkan undang-undang pemberantsan korupsi, Artinya apa korupsi di Indonesia adalah korban dari politik itu sendiri atau hasil politik yang kotor, [1]Dengan demikin kejahatan korupsi  pun tidak akan terberantas atau berkurang kecuali kita dapat menemukan sebabnya, kemudian sebab itu di hapuskan atau di kurangi.
Seharusnya nama undang-undang itu sesuai dengan isinya, yaitu undang-undang tindak pidana korupsi, tanpa ada kata pemberantasan  di tengah-tengahnya karena isinya  adalah hukum pidana materil dan formil. Jika kita menilik isi undang-undang tersebut dan kita menyadur definisi pompe tentang hukum pidana, maka diperoleh rumusan sebagai berikut.”keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum yang menentukan untuk kelakuan-kelakuan mana sajakah (sebagai tindak pidana korupsi, penulis ), sepatutnya diterapkan pidana dalam bentuk-bentuk apa sajakah seharusnya pidana itu.
Dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu tidak terdapat peraturan tentang usaha preventif langsung tentang perbuatan korupsi.
A.        Korupsi
1. Pengertian Korupsi
            [2]Dalam Ensiklopedia Indonesia disebut ’’korupsi” (dari bahasa latin: corruption = Penyuapan; corruptore = merusak) gejala dimana pejabat , badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa:
a)      [3]kejahatan, kebusukan, dapat disuap , tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
b)      [4]Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
c)   [5]1. Korup (busuk; suka menerima uang suap uang/sogok;memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya).
           2. Korupsi (perbuatan busuk seperti seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
           3. Koruptor (Orang Yang Korupsi)
           Secara harfiah korupsi merupakan suatu yang busuk, jahat, dan merusak. jika membicarakan tentang  korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yag busuk, Jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah ,penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatannya.
           [6]Dengan pengertian korupsi secara harfiah dapatlah di tarik suatu kesimpulan bahwa sesungguhnya korupsi itu sebagai suatu istilah yang sangat luasnya artinya. Seperti disimpulkan dalam Encyclopedia Americana, korupsi itu adalah suatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya, bervariasi menurut waktu, Tempat, dan bangsa.
           sekarang di Indonesia jika orang berbicara mengenai korupsi, pasti yang dipikirkan hanya perbuatan jahat menyangkut keuangan negara dan suap. pendekatan yang dapat dilakukan terhadap masalah korupsi bermacam ragamnya, dan artinya tetap sesuai walaupun kita mendekati masalah itu,dari berbagai aspek. pendekatan sosiologis  misalnya, seperti halnya yang dilakukan oleh Syed Hussein Alatas dalam bukunya  The Siciology of Corruption ,akan lain artinya kalau kita melakukan normatif ; begitu pula dengan politik maupun ekonomi . misalnya Alatas memasukkan ’’nepotisme’’ dalam kelompok korupsi, dalam klasifikasinya (memasang keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa memenuhi persyaratan untuk itu), yang tentunya hal seperti itu sukar dicari normanya dalam hukum pidana.
2.        Ciri-Ciri Korupsi
a.    [7]korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang hal ini tidak sama dengan kasus pencurian atau penipuan. seorang operator yang korup sesungguhnya tidak ada dan kasus itu biasanya termasuk dalam pengertian penggelapan (fraud). contohnya adalah pernyataan tentang belanja perjalanan atau rekening hotel. Namun, disini seringkali ada pengertian diam-diam di antara pejabat yang mempraktikan berbagai penipuan agar situasi ini terjadi. salah satu cara penipuan adalah permintaan uang saku berlebihan, hal ini biasanya di lakukan dengan meningkatkan frekuensi perjalanan dalam pelaksanaan tugas . kasus seperti inilah yang di lakukan oleh para elit politik sekarang yang kemudian mengakibatkan polemic di masyarakat.
b.   Korupsi pada umumnya di lakukan secara rahasia, kecuali korupsi itu telah merajarela dan begitu dalam sehingga individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatanya. Namun, walaupun demikian motif korupsi tetap dijaga kerahasiaanya.
c.    Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbale balik. kewajiban dan keuntungan itu tidak selalu berupa uang.
d.   mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.
e.    mereka terlibat korupsi menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
f.    Setiap pembuatan korupsi mengandung penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyrakat).
g.   Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan.
3.        Faktor Penyebab Korupsi
           Faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a.    Lemahnya pendidikan agama dan etika.
b.   Kolonialisme. suatu pemerintahan asing tidak mengugah kesetiaan dan yang diperlukan untuk membendung korupsi.
c.    Kurangnya pendidikan. Namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia dilakukan oleh para koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, terpelajar, dan terpandang sehingga alasan ini dapat dikatakan kurang tepat.
d.   Kemiskinan. Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang tidak mampumelainkan para konglomerat.
e.    Tidak adanya sanksi yang keras.
f.    Kelangkaan lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi.
g.   Struktur Pemerintahan.
h.   Perubahan radikal. Pada saat sistem nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit transisional.
i.     Keadaan masyarakat. korupsi dalam suatu birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan .
4.        Modus Korupsi
[8]a.  Korupsi yang Bermodus Terselubung
     Yakni korupsi secara sepintas kelihatanya bermodus poliktik, tetapi secara tersembunyi sesungguhnya bermodus mendapatkan uang semata.
b. Korupsi yang Bermodus Ganda
     Yaitu seseorang melakukan korupsi secara lahiriah keluhatanya hanya bermoduskan mendapatkan uang, tetapi sesungguhnya bermodus lain, yakni kepentingan politik.
5.        Kesimpulan
           Dari keterangan diatas dapat di simpulkan bahwa koruspi adalah perbuatan yang busuk,jahat dan merusak, masalah korupsi merupakan maslah moral dan akhlak bukan masalah pendidikan karena sebagian besar para koruptor merupakan orang yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi. Korupsi senantiasa melibatkan lebih satu orang yang di lakukan secara rahasia, yang mengandung unsur penipuan yang biasanya di lakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat). penyebab terjadinya korupsi itu sendiri adalah lemahnya pendidikan agama dan eteika,kolonialisme,kemiskinan,kurangnya sanksi keras,struktur pemerintahan,perubahan radikal dan keadaan masyarakat atau manusia yang terlalu serakah terhadap kekayaan dan ingin mengusai harta yang bukan haknya. sebagian besar para koruptor secara spintas bermodus politik, Namun secara tersembunyi sebenarnya bermodus mendapatkan uang semata.    
DAFTAR PUSTAKA
Alatas,Syed Husein. 1983.Sosiologi Korupsi. Jakarta : LP3S
Evi Hartanti, 2009. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Sinar Grafika
Hamzah,A, 2006. Pembrantasan korupsi melalui hukum pidana Nasional Dan Internasional,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Penerbit : Pustaka Amani Jakarta
S.wojowasito,Kamus Lengkap Inggris Indonesia,Indonesia-inggris, Penerbit: Hasta,Bandung
W.J.S.Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai Pustaka
W.A. Bonger, 1995. Pengantar Tentang Kriminologi, Terjemahan R A.Koesnoen (Jakarta: PT.Pembangunan
                                             


[1] W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Terjemahan R A.Koesnoen (Jakarta: PT.Pembangunan, 1995), hlm.46.
[2] Tindak pidana korupsi,Evi Hartanti,Jakarta:sinar grafika,2009 hlm,8
[3] s.wojowasito,Kamus Lengkap Inggris Indonesia,Indonesia-inggris, Penerbit: Hasta,Bandung)
[4] W.J.S.Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai Pustaka
[5] Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Penerbit : Pustaka Amani Jakarta
[6]  Hamzah,A.Pembrantasan korupsi melalui hukum pidana Nasional Dan Internasional,(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2006)hlm 6
[7] Shed Husein,Sosiologi Korupsi, Jakarta: LP3S
[8] lopa,Baharudin. Kejahatan Korupsi dan penegakan Hukum. Jakarta : Djambatan

No comments:

Post a Comment