A.
Latar
Belakang Masalah
Korupsi
yang semkin merajarela sehingga melahirkan undang-undang pemberantsan korupsi,
Artinya apa korupsi di Indonesia adalah korban dari politik itu sendiri atau
hasil politik yang kotor, [1]Dengan
demikin kejahatan korupsi pun tidak akan
terberantas atau berkurang kecuali kita dapat menemukan sebabnya, kemudian
sebab itu di hapuskan atau di kurangi.
Seharusnya
nama undang-undang itu sesuai dengan isinya, yaitu undang-undang tindak pidana
korupsi, tanpa ada kata pemberantasan di tengah-tengahnya karena isinya adalah hukum pidana materil dan formil. Jika
kita menilik isi undang-undang tersebut dan kita menyadur definisi pompe
tentang hukum pidana, maka diperoleh rumusan sebagai berikut.”keseluruhan dari
peraturan-peraturan hukum yang menentukan untuk kelakuan-kelakuan mana sajakah
(sebagai tindak pidana korupsi, penulis ),
sepatutnya diterapkan pidana dalam bentuk-bentuk apa sajakah seharusnya pidana
itu.
Dalam
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu tidak terdapat
peraturan tentang usaha preventif langsung tentang perbuatan korupsi.
A. Korupsi
1. Pengertian Korupsi
[2]Dalam
Ensiklopedia Indonesia disebut ’’korupsi” (dari bahasa latin: corruption = Penyuapan; corruptore =
merusak) gejala dimana pejabat , badan-badan negara menyalahgunakan wewenang
dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainya. Adapun arti
harfiah dari korupsi dapat berupa:
c)
[5]1.
Korup (busuk; suka menerima uang suap uang/sogok;memakai kekuasaan untuk
kepentingan sendiri dan sebagainya).
2. Korupsi (perbuatan busuk seperti seperti penggelapan
uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
3. Koruptor (Orang Yang Korupsi)
Secara harfiah korupsi merupakan
suatu yang busuk, jahat, dan merusak. jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan
semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yag
busuk, Jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah ,penyelewengan kekuasaan
dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi politik, serta penempatan
keluarga atau golongan ke dalam kedinasan dibawah kekuasaan jabatannya.
[6]Dengan
pengertian korupsi secara harfiah dapatlah di tarik suatu kesimpulan bahwa
sesungguhnya korupsi itu sebagai suatu istilah yang sangat luasnya artinya.
Seperti disimpulkan dalam Encyclopedia
Americana, korupsi itu adalah suatu hal yang buruk dengan bermacam ragam
artinya, bervariasi menurut waktu, Tempat, dan bangsa.
sekarang di Indonesia jika orang
berbicara mengenai korupsi, pasti yang dipikirkan hanya perbuatan jahat
menyangkut keuangan negara dan suap. pendekatan yang dapat dilakukan terhadap
masalah korupsi bermacam ragamnya, dan artinya tetap sesuai walaupun kita
mendekati masalah itu,dari berbagai aspek. pendekatan sosiologis misalnya, seperti halnya yang dilakukan oleh
Syed Hussein Alatas dalam bukunya The Siciology of Corruption ,akan lain
artinya kalau kita melakukan normatif ; begitu pula dengan politik maupun
ekonomi . misalnya Alatas memasukkan ’’nepotisme’’ dalam kelompok korupsi,
dalam klasifikasinya (memasang keluarga atau teman pada posisi pemerintahan
tanpa memenuhi persyaratan untuk itu), yang tentunya hal seperti itu sukar
dicari normanya dalam hukum pidana.
2. Ciri-Ciri
Korupsi
a. [7]korupsi
senantiasa melibatkan lebih dari satu orang hal ini tidak sama dengan kasus
pencurian atau penipuan. seorang operator yang korup sesungguhnya tidak ada dan
kasus itu biasanya termasuk dalam pengertian penggelapan (fraud). contohnya adalah pernyataan tentang belanja perjalanan atau
rekening hotel. Namun, disini seringkali ada pengertian diam-diam di antara
pejabat yang mempraktikan berbagai penipuan agar situasi ini terjadi. salah
satu cara penipuan adalah permintaan uang saku berlebihan, hal ini biasanya di
lakukan dengan meningkatkan frekuensi perjalanan dalam pelaksanaan tugas .
kasus seperti inilah yang di lakukan oleh para elit politik sekarang yang
kemudian mengakibatkan polemic di masyarakat.
b.
Korupsi pada umumnya di lakukan secara
rahasia, kecuali korupsi itu telah merajarela dan begitu dalam sehingga
individu yang berkuasa dan mereka yang berada dalam lingkungannya tidak tergoda
untuk menyembunyikan perbuatanya. Namun, walaupun demikian motif korupsi tetap
dijaga kerahasiaanya.
c.
Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan
keuntungan timbale balik. kewajiban dan keuntungan itu tidak selalu berupa
uang.
d.
mereka yang mempraktikkan cara-cara korupsi
biasanya berusaha untuk menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik
pembenaran hukum.
e.
mereka terlibat korupsi menginginkan
keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
f.
Setiap pembuatan korupsi mengandung
penipuan, biasanya dilakukan oleh badan publik atau umum (masyrakat).
g. Setiap
bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan.
3. Faktor
Penyebab Korupsi
Faktor-faktor
penyebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Lemahnya
pendidikan agama dan etika.
b. Kolonialisme.
suatu pemerintahan asing tidak mengugah kesetiaan dan yang diperlukan untuk
membendung korupsi.
c. Kurangnya
pendidikan. Namun kenyataannya sekarang kasus-kasus korupsi di Indonesia
dilakukan oleh para koruptor yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi,
terpelajar, dan terpandang sehingga alasan ini dapat dikatakan kurang tepat.
d. Kemiskinan.
Pada kasus korupsi yang merebak di Indonesia, para pelakunya bukan didasari
oleh kemiskinan melainkan keserakahan, sebab mereka bukanlah dari kalangan yang
tidak mampumelainkan para konglomerat.
e. Tidak
adanya sanksi yang keras.
f. Kelangkaan
lingkungan yang subur untuk pelaku antikorupsi.
g. Struktur
Pemerintahan.
h.
Perubahan radikal. Pada saat sistem
nilai mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai suatu penyakit
transisional.
i.
Keadaan masyarakat. korupsi dalam suatu
birokrasi bisa mencerminkan keadaan masyarakat secara keseluruhan .
4. Modus
Korupsi
[8]a. Korupsi
yang Bermodus Terselubung
Yakni
korupsi secara sepintas kelihatanya bermodus poliktik, tetapi secara
tersembunyi sesungguhnya bermodus mendapatkan uang semata.
b.
Korupsi yang Bermodus Ganda
Yaitu
seseorang melakukan korupsi secara lahiriah keluhatanya hanya bermoduskan
mendapatkan uang, tetapi sesungguhnya bermodus lain, yakni kepentingan politik.
5. Kesimpulan
Dari
keterangan diatas dapat di simpulkan bahwa koruspi adalah perbuatan yang
busuk,jahat dan merusak, masalah korupsi merupakan maslah moral dan akhlak
bukan masalah pendidikan karena sebagian besar para koruptor merupakan orang
yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi. Korupsi senantiasa melibatkan
lebih satu orang yang di lakukan secara rahasia, yang mengandung unsur penipuan
yang biasanya di lakukan oleh badan publik atau umum (masyarakat). penyebab
terjadinya korupsi itu sendiri adalah lemahnya pendidikan agama dan
eteika,kolonialisme,kemiskinan,kurangnya sanksi keras,struktur
pemerintahan,perubahan radikal dan keadaan masyarakat atau manusia yang terlalu
serakah terhadap kekayaan dan ingin mengusai harta yang bukan haknya. sebagian
besar para koruptor secara spintas bermodus politik, Namun secara tersembunyi
sebenarnya bermodus mendapatkan uang semata.
DAFTAR
PUSTAKA
Alatas,Syed
Husein. 1983.Sosiologi Korupsi.
Jakarta : LP3S
Evi
Hartanti, 2009. Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta : Sinar Grafika
Hamzah,A,
2006. Pembrantasan korupsi melalui hukum
pidana Nasional Dan Internasional,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada
Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern,
Penerbit : Pustaka Amani Jakarta
S.wojowasito,Kamus Lengkap Inggris Indonesia,Indonesia-inggris,
Penerbit: Hasta,Bandung
W.J.S.Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit:
Balai Pustaka
W.A.
Bonger, 1995. Pengantar Tentang
Kriminologi, Terjemahan R A.Koesnoen (Jakarta: PT.Pembangunan
[1] W.A. Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Terjemahan R A.Koesnoen (Jakarta:
PT.Pembangunan, 1995), hlm.46.
[2] Tindak pidana korupsi,Evi
Hartanti,Jakarta:sinar grafika,2009 hlm,8
[3] s.wojowasito,Kamus Lengkap
Inggris Indonesia,Indonesia-inggris, Penerbit: Hasta,Bandung)
[4] W.J.S.Poerwadarminta, Kamus Umum
Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai Pustaka
[5] Muhammad Ali, Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia Modern, Penerbit : Pustaka Amani Jakarta
[6] Hamzah,A.Pembrantasan korupsi melalui hukum
pidana Nasional Dan Internasional,(Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2006)hlm 6
[7]
Shed Husein,Sosiologi Korupsi,
Jakarta: LP3S
[8] lopa,Baharudin. Kejahatan Korupsi dan penegakan Hukum.
Jakarta : Djambatan